1.MAHKUM BIH
A.Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih
adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan
perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan;
tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatt pekerjaan.
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari’
itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf
tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al baqoroh:43
و اقيمو االصلاة) البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni
tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.
2.Firman Alloh dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di
haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait
dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak itu
hukumnya haram.
3.Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka
basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan
salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa
objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B.Syarat –syarat mahkum fih
a.
Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat
tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak
terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam
ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh
menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah
sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain
seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap
tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b.
.Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui
bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan
ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak
ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan
yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai
tuntutan syara’.
c.
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal
ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:
1.
tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di
tinggalkan.
2.
tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan
atas nama orang lain.
3.
tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan
dengan fitrah manusia.
4.
tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci
dalam masalah sholat.
C .Al masyaqqoh
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus
bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada ada
suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh
(halangan) serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1. Masyaqqoh mu’tadah
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa
menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan
alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak mungkin
terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan
bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya
diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
2
Masyaqqoh goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan
manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.Alloh
tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan
kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan selalu bangun
malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
D.Macam macam mahkum bih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu
maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.
Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan
melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak
Alloh.dalam hal ini ada delapan macam:
a.
ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
b.
ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat
fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
c.
bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan
dari bumi
d.
biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang
di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e.
hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang
berbuat zina
f.
hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena
membunuh pemilik harta tersebut.
g.
hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan
senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h
hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta
tependam dan harta rampasan.
2. Hak
hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi
harta seseorang yang di rusak.
3.
Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi hak alloh didalamnya
lebih dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana.
4.
Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti
masalah qishos.
2. MAHKUM ‘ALAIH
A.Pengertian mahkum alaih
Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara
bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob Alloh SWT yaitu yang
di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam
istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.
B.Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di
anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang
bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif.
Maka orang yang belum berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari
syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون
حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى
طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis
orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila
sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari
Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.
orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung
dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan
untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu
yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan
seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya
seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita
dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya
umur lima belas tahun.
2.
Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut
Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya
seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena
kecakapan bertindak hukumnya hilang.
C.Pengertian Ahliyyah
Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani
sesuatu urusan
Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat
yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’untuk menentukan
seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’
Pembagian ahliyyah
1. Ahliyyah ada’
Yaitu kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang di
anggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya,baik yang
bersifat positif maupun negatif.ukuran untuk menentukan seseorang telah
memiliki ahliyyah ada’adalah aqil baligh dan cerdas
2. Ahliyyah Al-wajib
Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak
yang menjadi haknya,tetapi belum mampu untuk di bebani seluruh kewajiban,
Para usuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian:
1
.Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan
ibunya(janin)janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi
belum sempurna.
2.
Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang
telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya
masih kurang seperti orang gila
-Halangan ahliyyah
Dalam pembahasan awal bahwa seseorang dalam bertindak
hukum di lihat dari segi akal,tetapi yang namanya akal kadang berubah atau
hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam bertindak hukum.seseorang
kecakapannya bisa berubah karena di sebabkan oleh hal hal berikut:
- Awaridh samawiyyah yaitu halangan yang datangnya dari Alloh bukan di sebabkan oleh manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa
- Al awaridh al muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti mabuk,terpaksa,bersalah,dibawah pengampunan dan bodoh.
0 komentar:
Posting Komentar